Langsung ke konten utama

QURBAN MTsN 1 Kota Cirebon

      
                            PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN  1438 H  di MTsN 1 Kota Cirebon
 
   


    Penyembelihan hewan qurban 1438 H di MTsN 1 Kota Cirebon dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 2 September 2017 atau 2 Dzulhijjah 1438 H pada pagi hari jam 08.00 WIB.Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan dengan persiapan seperti mengasah pisau,membuat lubang penampung darah,dan menyiapkan hewan qurban untuk disembelih.Selaku penyembelih hewan qurban adalah bapak Slamet dari desa kmlaka,tengah tani melaksanakan penyembelihan dengan lancar.Takbir terus berkumandang dengan lantang,takbir terus dibacakan oleh bpk drs.moh.Ali.selagi bapak moh.Ali mengumandangkan takbir,bapak Slamet selaku penyembelih hewan qurban melaksanakan penyembelihan.
  Alhamdulillah pada tahun ini MTsN 1 Kota Cirebon ber-qurban 1 ekor sapi dan 4 ekor kambing total daging yang didistribusikan sebanyak 120 kilogram daging.Dan daging qurban  dibagi menjadi 3 bagian 1/3 untuk dikonsumsi bersama,1/3 untuk warga sekitar mts,1/3 untuk kaum fakir miskin.daging didistribusikan ke warga sekitar Mts,kaum fakir miskin,yatim piatu yang berhak menerima.Pelu kita ketahui bahwasannya Rasulullah bersabda :“Beliau memberi makan untuk keluarganya sepertiga, untuk orang-orang fakir dari tetangganya sepertiga, dan disedekahkan kepada orang yang meminta sepertiga. (HR. Abu Musa Al Ashfahani)
Dan juga ada sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam di dalam hadits shahih: “Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR.Bukhari dan Muslim).
Yang perlu  kita tahu adalah dilarangnya kita mejual bagian  dari daging qurban baik itu daging,organ dalam bahkan kulit pun dilarang untuk dijual.dalam hal ini Rasulullah  bersabda:

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا       
 "Janganlah mejual hasil sembelihan hadyu dan sembelihan udh hiyah (qurban),tetapi makanlah,bershodaqohlah,dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang namun kamu jangan menjualnya."namu hadits ini merupakan hadits yang dho`if.Dari Abu Hurairah,Rasulullah SAW bersabda:"Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban,maka tidak ada qurban baginya."
  •  Dalill yang memperbolehkan memakan sebagian dan sebagian
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al Hajj : 2)
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
  
Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah)

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
  •   Hadist tentang kepada siapa daging kurban diberikan
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.htmldd
 “Beliau memberi makan untuk keluarganya sepertiga, untuk orang-orang fakir dari tetangganya sepertiga, dan disedekahkan kepada orang yang meminta sepertiga. (HR. Abu Musa Al Ashfahani)
Dan juga ada sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam di dalam hadits shahih: “Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR.Bukhari dan Muslim).





Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.

Sumber : https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html









Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPDB MTsN 1 KOTA CIREBON

MENERIMA   PESERTA DIDIK BARU    TAHUN AJARAN 2020 / 2021    ====================================================== MTs NEGERI 1 KOTA CIREBON TAHUN PELAJARAN 2020/2021 ====================================================== SYARAT PENDAFTARAN ===================== Jalur Prestasi  (Pendaftaran Langsung kolektif Guru kelas asal sekolah / online) Peserta Didik Kelas VI MI/SD Pada Tahun Pelajaran 2019/2020 Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 Pada Semester 1 Kelas VI Tahun Pelajaran 2019/2020 Surat Keterangan Kelakukan Baik Pas Photo Ukuran 3 x 4 = 5 lembar, 2 x 3 = 5 lembar Foto Copy NISN Surat Keterangan Lulus Foto Copy Akte Kelahiran 2 lembar Foto Copy Kartu Keluarga 2 lembar Foto Copy KTP Ayah dan Ibu 2 lembar Berada Peringkat Terbaik 1 - 3 dari hasil prestasi belajar di sekolah / madrasah Pemenang Lomba Bidang MTQ/Tahfiz, Sains , Teknologi, Olimpiade Mata Pelajaran/Kompetisi Sains Madrasah,  Olahraga dan Seni, Bahasa Sastra Tingkat Kota Cire

KEGIATAN MATSAMA MTs NEGERI 1 KOTA CIREBON DARING 2020_2021

KEGIATAN MATSAMA DARING MTs NEGERI 1 KOTA CIREBON TAHUN PELAJARAN 2020/2021 Selamat datang  Peserta Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) MTs Negeri 1 Kota CirebonTahun Pelajaran 2020/2021. Tahun ini tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka karena pandemi Covid-19. Sebagai gantinya dilakukan secara online. Dengan mempelajari materi secara mandiri di bawah ini. Pengantar, Materi Matsama adalah materi yang ada di website ini yang tersedia pada menu-menu. Para siswa dan dibantu orang tua/wali dapat mempelajarinya. Untuk itu mohon pelajari dengan serius karena untuk saat ini belum bisa tatap muka akibat pandemi Covid-19. Sehingga berbagai bentuk kegiatan di madrasah diarahkan pada sistem dalam jaringan (daring). Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini, peserta memiliki wawasan dan pengetahuan tentang sekolah yang diikutinya yaitu MTsN 1 Kota Cirebon. Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada peserta didik baru bergabung di MTsN 1 Kota Cirebon. Selamat mengikuti Matsama

MTQ Ke -50 Tingkat Kota Cirebon

MTQ Ke -50 Tingkat Kota Cirebon October 19,2017 19 Oktober 2017   Kota Cirebon telah melaksanakan MTQ Ke-50 yang bertempat di Alun-alun Kacirebonan . Dalam MTQ tahun ini ada penambahan peserta yang berasal dari Perwakilan KKG PAI/MGPAI,selain 5 Kecamatan yang ada di Kota Cirebon. Kegiatan lomba MTQ ke-50 tingkat Kota Cirebon ini diikuti oleh 135 peserta dari perwakilan 5 kecamatan dan kelompok kerja guru pendidikan agama islam Sekolah Dasar. Dengan rincian : Kafilah Kecamatan Harjamukti sebanyak 23 orang, Kafilah Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak : 22 orang, Kafilah Kecamatan Kejaksan sebanyak 23 orang, Kafilah Kecamatan Kesambi sebanyak 24 orang, Kafilah Kecamatan Pekalipan sebanyak 24, dan Kafilah  Perwakilan KKG PAI/MGPAI sebanyak 19 orang. Dengan dewan hakim MTQ berjumlah 38 orang. Azis juga mengatakan pelaksanaan MTQ ini bukan hanya sekedar menentukan juara bagi peserta terbaik melainkan untuk mengukur keberhasilan dari kegiatan pembelajaran Al-Qur&#